Rabu, 01 Oktober 2014

UU TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL

PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUS SIPIL NEGARA (ASN)
Oleh
Harjo Suwito, S.Sos. M.Si.


Pemerintahan Republik Indonesia secara terus menerus melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta regulasi dalam usaha mewujudkan pengelolaan Aparatur Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Negara yang didalamnya terdapat PNS  dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap perkembangan zaman. PNS adalah Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat  yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan diberikan hak pensiun atau jaminan hari tua beserta pensiun janda/duda/untuk anak PNS, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. 
Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat Nomor K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Untuk lebih jelasnya dapat disampaikan sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan mulai tanggal 15 Januari 2014, bahwa :
    • Pasal 135 disebutkan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
    • Pasal 136 disebutkan bahwa Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LN RI Tahun 1974 Nomor 55 dan 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LN RI Tahun 1999 Nomor 169 dan 3890) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
    • Pasal 139 disebutkan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturanpelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LN RI Tahun 1974 Nomor 55 dan 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LN RI Tahun 1999 Nomor 169 dan 3890)  dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
    • Pasal 1, ASN adalah Profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
    • Pasal 6, Pegawai ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    • Pasal 7, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ini.
    • Pasal 96 ayat (2) Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
    • Pasal 99, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS dan untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pasal 13,14,18,19,131 Jabatan ASN adalah :
      • Jabatan Administrasi terdiri atas :
        • Jabatan administrator setara dengan jabatan eselon III;
        • Jabatan pengawas setara dengan jabatan eselon IV;
        • Jabatan pelaksana setara dengan jabatan eselon V dan fungsional umum.
      • Jabatan Fungsional terdiri atas :
        • Jabatan fungsional keahlian :
          • Ahli utama;
          • Ahli madya;
          • Ahli muda;
          • Ahli pertama.
        • Jabatan fungsional keterampilan :
          • Penyelia;
          • Mahir;
          • Terampil;
          • Pemula.
        • Jabatan Pimpinan Tinggi :
          • Jabatan pimpinan tinggi utama setara dengan jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
          • Jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan jabatan eselon Ia dan eselon Ib;
          • Jabatan pimpinan tinggi pratama setara dengan jabatan eselon II.
      • Pasal 20, 
        • Jabatan ASN diisi dari pegawai ASN
        • Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari :
          • Prajurit TNI
          • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • Pasal 21, PNS berhak memperoleh :
        • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
        • Cuti;
        • Jaminan pension dan jaminan hari tua;
        • Perlindungan; dan
        • Pengembangan kompetensi.
      • Pasal 22, PPP berhak memperoleh :
        • Gaji dan tunjangan;
        • Cuti;
        • Perlindungan; dan
        • Pengembangan kompetensi.
      • Pasal 90, Batas usia pensiun PNS :
        • 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
        • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
        • Sesuai peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

  • Dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut diatas, menyebutkan bahwa sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil, juga menyampaikan contoh perhitungan PNS kapan waktu pensiun atau BUP, yaitu apabila PNS pada akhir bulan Desember 2013 mencapai usia 56 tahun, maka yang bersangkutan pensiun BUP pada tanggal 1 Januari 2014. Selanjutnya apabila pada akhir bulan Desember 2013 belum mencapai usia 56 tahun, maka batas usia pensiunnya 58 tahun.

Jakarta, 11 Februari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar