Rabu, 01 Oktober 2014

Pengertian Pegawai Negeri

Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan.
Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Pegawai Negeri terdiri dari :
  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Derah Propinsi/Kabupaten/Kota, atau dipekerjakan diluar Instansi induknya.
Setiap Pegawai Negeri Sipil memperoleh gaji, kenaikan pangkat, cuti, asuransi kesehatan, dan pensiun sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar