Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang
bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas
negara, pemerintah, dan pembangunan.
Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai
politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggungjawab.
Pegawai Negeri terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil Pusat;
- Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada
Pemerintah Derah Propinsi/Kabupaten/Kota, atau dipekerjakan diluar
Instansi induknya.
Setiap Pegawai Negeri Sipil memperoleh gaji, kenaikan pangkat, cuti,
asuransi kesehatan, dan pensiun sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Referensi: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar