Selasa, 07 Oktober 2014

PERSYARATAN PEMBERKASAN CPNS 2014

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, untuk kepentingan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri sipil, masing-masing peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan. Pelamar yang dinyatakan Lulus Rekrutmen di lingkungan Kementerian Keuangan, harus melakukan tahapan pemberkasan, yaitu:
  • Pemberkasan Online
  • dilakukan masing-masing pelamar secara online melalui website;
  • Pemberkasan Fisik
  • Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan penyaringan seleksi wajib melapor dengan membawa berkas administratif pemberkasan untuk ditunjukkan dan diverifikasi langsung kepada Panitia Pusat Rekrutmen Kementerian Keuangan di lokasi yang telah ditentukan (Jakarta).
    Berikut adalah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan:
    • Fotokopi kartu identitas
    • Surat lamaran ditulis sendiri, ditandatangani dan dibubuhi materai cukup
    • Fotokopi ijazah dan transkrip dilegalisir
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    • Kartu Kuning dari Depnaker/Kantor Dinas
    • Daftar Riwayat Hidup
    • Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah/Swasta
    • Surat Keterangan Bebas NAPZA
    • Pas Photo terbaru
    • Bukti masa kerja/pengalaman kerja, jika ada
    • Surat pernyataan tentang:
      • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
      • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
      • tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
      • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
      • tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar